KUTIPAN AKTA KEMATIAN-DISDUKPENCAPIL KABUPATEN TANAH BUMBU

BATULICIN-Akta kematian merupakan dokumen sebagai tanda bukti yang sah mengenai peristiwa kematian seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Pejabat Pencatatan Sipil kemudian akan mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian. Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan. 

Sementara manfaat Dokumen Akta Kematian bagi penduduk di antaranya, sebagai berikut ini. Penetapan status janda atau duda (terutama bagi pegawai negeri) diperlukan sebagai syarat menikah lagi. Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan Hak Atas Tanah), baik bagi istri atau suami maupun anak. Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya. Persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, asuransi, perbankan, dan pensiun. Selain itu beberapa manfaat akta kematian lainnya seperti, mencegah data almarhum disalahgunakan dan memastikan keakuratan data penduduk. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu memberikan pelayanan khusus kepada masyarakat terhadap kepengurusan akta kematian. Bagi masyarakat yang  tidak bisa mengurus akta kematian di kanto DISDUKPENCAPIL akan di bikinkan atas dasar keterangan dari keluarga yang bersangkutan dan akan mengantarkan langsung kata kematian ke rumah duka. pelayanan tersebut merupakan bagian yang diupayakan  dalam pelayanan prima. Kepada masyarakat yang idatang langsung mengurus  ke kantor dengan membawa persaratan yang lengkap akta akan diterbitkan dalam 1 hari selesailangsung dapat diterbitkan dalah hari itu juga. 

persyaratan pembuatan akta kematian di antara nya :
1. KTP asli yang meningal
2. KK asli
3. Surat keterangan Kematoan dari rumah sakit/ desa
4. Fotocopy KTP 2 orang saksi  beserta materai 
(piak/kppd)

Posting Komentar

1 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.