Dokumen Kependudukan yang Diterbitkan secara Digital dan Sudah Tanda Tangan Elektronik (TTE), Tak Perlu Dilegalisir

Batulicin - Dengan dasar pemberlakuan aturan yang mengacu pada Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19 ayat 6 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital yang sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir. Untuk itu kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kabupaten Tanah Bumbu, yang memiliki dokumen kependudukan yang diterbitkan secara digital dan melalui proses Tanda Tangan Elektronik (TTE), kini tidak memerlukan pengesahan kembali, penduduk bisa mengecek keabsahan dokumen kependudukannya melalui aplikasi Barcode yang terdapat pada ponsel android.
"Jadi, saat ini semua dokumen adminduk terbitan terbaru yang telah ditandatangi secara elektronik (TTE), seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian tidak perlu dilegalisir.," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu Bapak Eka Saprudin, AP., M.AP., Jumat (7/8/2020).
Hal tersebut sesuai dengan Surat  Bupati perihal Pemberitahuan dengan Nomor:B473.3/dukcapil-piak/VII/2020 tentang Pelayanan Legalisir Dokumen Administrasi Kependudukan dengan Format Digital, yang mengacu pada Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, dan sudah disampaikan ke semua pihak lembaga pelayanan publik dan instansi vertikal.
Sementara itu kata Kepala dinas Dukcapil Kabupaten Tanah Bumbu, pihaknya akan tetap membuka pelayanan legalisir bagi masyarakat yang memegang dokumen adminduk dengan konsep lama atau tanda tangan manual, sebab hingga saat ini masih ada beberapa masyarakat yang memegang dokumen adminduk, seperti kartu keluarga maupun akta kelahiran yang menggunakan tanda tangan manual atau basah masih tetap dilayani di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu.
Terkait dengan pemberlakuan aturan tersebut, pihak Disdukcapil Tanah Bumbu berharap, agar pelayanan masyarakat bisa semakin meningkat khususnya di tempat-tempat pelayanan publik yang sebelumnya masih mempersyaratkan legalisasi dokumen. (piak)











Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.