PELAYANAN JEMPUT BOLA UNTUK PENDUDUK RENTAN ADMINDUK OLEH DISDUKCAPIL KABUPATEN TANAH BUMBU


Batulicin - Dokumen kependudukan yang dihasilkan dari proses administrasi kependudukan adalah hak bagi masyarakat, seperti dinyatakan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut UU Adminduk). Dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran ini sangat penting, karena seringkali menjadi prasyarat untuk memperoleh pelayanan publik lainnya.

Selain dokumen kependudukan, hak masyarakat terkait Adminduk antara lain mendapatkan pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan catatan sipil, perlindungan atas data pribadi, dan kepastian hukum atas kepemilikan dokumen.

Di tahun 2021 ini Dinas Dukcapil Kabupaten Tanah Bumbu sudah seringkali mengadakan pelayanan adminduk jemput bola di beberapa desa dan kecamatan. Hari ini Rabu 10 Februari 2021, kali ini di kecamatan Kusan Hilir Pelayanan jemput bola dikhususkan bagi warga rentan adminduk yaitu lansia, warga sakit, ODGJ dan penyandang Disabilitas.

Kegiatan tersebut dalam rangka pemenuhan hak atas pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil bagi penduduk rentan adminduk yaitu penyandang disabilitas, lansia yang lumpuh, dan ODGJ.

Selain untuk mempermudah pendataan penduduk, diharapkan dengan adanya jemput bola adminduk ini semakin memberikan wawasan dan pengetahuan tentang pentingnya adminduk kepada masyarakat, utamanya keluarga warga rentan administrasi kependudukan.  (PIAK)









Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.