- Berusia minimal 17 Tahun lebih 1 hari (bisa merekam umur 16 tahun ke atas namun tidak bisa langsung cetak eKTP)
- Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (tidak perlu pengantar RT/Desa/Kel)
Harap diperhatikan yaitu :
Jangan melakukan perekaman lebih dari 1 kali (jika sudah pernah melakukan perekaman ditempat/waktu yang berbeda harap dilaporkan sebelum melakukan perekaman)
Periksa kembali NIK Anda sebelum melakukan perekaman apakah sudah sesuai dengan tanggal/bulan/tahun lahir
Periksa elemen data sebelum perekaman seperti Nama/Tempat lahir dll
Jika anda sudah melakukan perekaman kemudian tidak pernah menerima eKTP harap segera melapor ke petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu
Periksa kembali NIK Anda sebelum melakukan perekaman apakah sudah sesuai dengan tanggal/bulan/tahun lahir