Pembuatan Kartu Keluarga Baru (Tanpa Identitas)
- F1.01 dari Desa
- Dokumen Pendukung (Ijasah, Akta Lahir, Buku Nikah atau Dokumen yang diterbitkan oleh lembaga lain)
Pembuatan Kartu Keluarga (Pisah KK karena menikah)
- Kartu Keluarga asli masing-masing pasangan (suami dan istri)
- Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa (jika suami/istri berbeda domisili)
- eKTP asli
- Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan
Pembuatan Kartu Keluarga (Pindah Domisili)
- Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa
- Kartu Keluarga asli
- eKTP asli
Hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu:
Kapan Kartu Keluarga diperbaharui? yaitu Kartu Keluarga harus diperbaharui setiap adanya peristiwa penting seperti :
Terjadi pengurangan anggota keluarga (meninggal/pindah domisili)
Terjadi penambahan anggota keluarga (melahirkan/famili lain yang masuk dianggota keluarga)
Perubahan elemen (Agama,Pendidikan dan Pekerjaan)
Kemudian Kartu Keluarga harus sama dengan dokumen lain seperti (Buku Nikah/Akta Perkawinan, Ijasah, Akta Lahir dan Dokumen lain yang memuat Identitas diri seperti Nama, Tempat/Tanggal Lahir, dll