

Desa Pulau Panjang mendapatkan pelayanan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019, dengan jumlah petugas 5 orang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu. Pelayanan ini disambut dengan sangat gembira dan antusias oleh warga setempat karena wilayah Geografis mereka yang jauh dari Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan sulit dijangkau karena harus menggunakan kapal nelayan / speedboat. Dengan adanya pelayanan keliling dari Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tanah Bumbu maka untuk pengurusan administrasi kependudukan dapat mudah mereka miliki. Ada pun jenis pelayanan yang diberikan yaitu :
1. Cetak KIA = 9
2. Cetak KK = 14
3. Cetak AKTA LAHIR = 10
4. Cetak SUKET = 7
5. Pengecekan Golongan Darah = 31

1. Cetak KIA = 101
2. Cetak KK = 5
3. Cetak AKTA LAHIR = 7
4. Pengecekan Golongan Darah = 94. (piak/kppd)
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |