Pencanangan Zona Integritas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pertama dan Pelopor di Lingkup Pemerintah Darah Kabupaten Tanah Bumbu


Pencanangan Zona Integritas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pertama di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu

Batulicin- Pencanangan Zona Integritas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rabu 07 Agustus 2019) pertama dan pelopor dalam melaksanakan kegiatan pencanangan di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Yang mana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan 1 dari 5 SKPD/POD yang dicanangkan sebagai Zona Integritas, yang nanti akan disusul yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, RSUD Tanah Bumbu, Kecamatan Karang Bintang dan Kecamatan Satui.
Dalam kegiatan nya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan tema Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
Acara pencanangan di hadiri oleh tamu undangan dari muspida seperti Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kapolres Tanah Bumbu, Bupati Tanah Bumbu dalam hal ini di wakili oleh Sekretaris Daerah oleh H. Rosswandi Salem, M. Sos, MM, Kejari Tanah Bumbu, Ketua Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, Dandim 1022/TNB, Ketua Pengadilan Agama, Ketua MUI Tanah Bumbu dan Tokoh Masyarakat.

Dalam kegiatannya Kepala Dinas beserta karyawan mengikrarkan Pakta Integritas Aparatur Sipil Negara yakni :

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Aparatur Sipil Negara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu berjanji dengan sungguh-sungguh.
  1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
  2. Bersedia mencurahkan baik tenaga maupun fikiran secara profesional dalam melaksanakan tugas melayani masyarkat secara bersih, transparan, jujur, obyektif dan akuntabel.
  3. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
  5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada dibawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan  kerja saya secara konsisten;
  6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu, serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang  dilaporkannya;
  7. Bersedia memberikan keterangan, baik lisan maupun tertulis kepada Tim Pengelola Pangaduan, apabila ada pengaduan yang menyangkut diri saya ataupun organisasi dibawah tanggung jawab saya.
  8. Saya bersedia dengan kemampuan saya untuk memberikan bantuan / dukungan kepada pengungkap / saksi yang menyangkut dengan pengungkapan adanya praktek suap, KKN atau pun yang sejenis dibawah wewenang saya.
  9. Jika melanggar pakta, bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi moral, dan ganti rugi sesuai aturan  undang- undang.
Kemudian kepala dinas beserta jajaran menandatangani piagam pencanangan Zona Integritas yang mana kepala Dinas selaku yang menyatakan pencanangan Zona Integritas  menunju wilayah Bebas Korupsi dan muspida sebagai saksi dalam pencanangan tersebut.




Selanjutnya di ikuti oleh para karyawan dan karyawati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu dalam penandatanganan Pakta Integritas tersebut.
Disela-sela sambutan Bupati Tanah Bumbu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah dimana beliau menyebutkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meruapakan salah satu dari 5 SKPD yang di canangkan melakukan Pencanangan Integritas yang di setujui oleh MenPAN dari hasil lulus verifikasi dari 10 SKPD yang diusulkan oleh pemerintah daerahka bupaten tanah bumbu. Dimana diharapkan bukan hanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil dan 4 SKPD yang menyatalkan pencanangan zona integritas, akan tetapi kedepannya diharapkan seluruh SKPD dalam lingkup pemerintahan tanah bumbu dapat menyatakan dan menjadi zona integritas.

Juga disampaikan bahwa setelah kegiatan ini, diharapkan juga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan langkah-langkah kongkrit dalam Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Kemudian acara di akhiri dengan doa dan pemotongan tumpeng oleh Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu. (PIAK)





Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.