![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTBYfamD0n5OQD7yFV0PaulhBMjk-eTQ9n2_cxxOUjYvghfABR8p-0NSmqEObFih-4jkliFLTVaqRfyvAN-eXZqp2VIJ5lOeGCfslovbAmZCf3QoYZBJD4qnp9657gW2LgDRyzY2awhyphenhyphenjb/s16000/download.jpg)
Mengapa hal tersebut terjadi, seperti penjelasan yang disampaikan Bapak Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri dikarenakan adanya daerah daerah yang belum terlapor dipusat karena adanya pemekaran RT/RW sehingga belum masuk perencanaa untuk penyediaan blangko di tahun 2019, Kemudian ada perubahan nama jalan, pemekaran desa kelurahan, perubahan nama kab/kota yang kemudian langsung diikuti oleh penggantian KTP-el yang mana permintaan pergantian itu berimplikasi terhadap ketersediaan stok blangko.
Oleh karena itu kekosongan Blangko KTP-el dipusat maka SUKET sebagai solusi sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat 2 huruf m dan putusan MK tanggal 26 Maret 2019. (piak/kppd)