KUTIPAN AKTA PERCERAIAN - DUKPENCAPIL KABUPATEN TANAH BUMBU

BATULICIN- Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan perceraian yang sebelumnya berdasarkan atas asas peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanaan sesuai dengan domisili pelapor.
Perceraian merupakan salah satu peristiwa penting yang mengubah status catatan sipil seseorang. Perceraian mengubah status kawin menjadi status janda atau duda, dan membawa akibat-akibat hukum lain seperti pembagian harta bersama (gono-gini), serta hak dan kewajiban terhadap anak. Pengadilan hanya memutuskan mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian apabila memang terdapat alasan-alasan dan pengadilan ber- pendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sesaat setelah dilakukan sidang untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud maka Ketua Pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut. Surat keterangan itu dikirimkan kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian.
Peristiwa perceraian yang telah mendapat keputusan Pengadilan Negeri dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dicatatkan pada Dinas bagi Orang Asing dan pada Suku Dinas bagi WNI, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu melayani pencatatan perceraian dengan menerbitkan dokumen kependudukan berupa akta perceraian. Yang mana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hanya melayani Pencatatan Perceraian bagi perkawinan yang telah dilangsungkan menurut Tata Cara/Hukum Agama selain agama Islam dan telah memperoleh Keputusan Pengadilan Negeri. (piak/kppd) 






Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.