

Hal ini juga sejalan dengan yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk dalam pemenuhan hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu melakukan safari pelayanan adminduk yang melayani penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk – Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan dokumen lainnya. Juga dalam rangka pencapaian target kepemilikan KIA dengan fasilitas mobil pelayanan keliling adminduk kependudukan.

Pelayanan yang diberikan pada Desa Satiung dan Desa Betung menerbitkan beberapa dokumen kependudukan seperti :
Kartu Keluarga : 77KIA : 44
Surat Keterangan : 71
Rekam : 23
Akta Kelahiran : 44
Akta Kematian : 8
Pemeriksaan Golongan Darah : 55
Pelayanan adminduk keliling ini ditanggapi sangat positif dan selalu dinantikan oleh masyarakat.
Tingginya animo masyarakat dalam pengurusan dokumen adminduk ini sehingga nyaris setiap pelayanan keliling ini masyarakat yang hadir sangat membludak. (PIAK/KPPD)
![]() |
. |
![]() |
. |
![]() |
. |