
1. Pelayanan Online Konsolidasi via WA masih di buka
2. WA Bidan khusus kepengurusan Akta Kelahiran
3. WA operator desa yang sudah terdaftar untuk urusan dokumen KIA, KK dan Akta Lahir. (70 Desa terdaftar)
4. Untuk pencetakan KTP-EL warga WAJIB datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa fotocopy KK.
Dalam menyambut pelayanan normal, Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu tetap melayani sesuai protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang ingin mengurus langsung ke Dinas tetap wajib menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk, serta menjaga jarak antar individu. (piak/kppd)