SOSIALISASI PERATURAN DAN KEBIJAKAN PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN di KECAMATAN KUSAN HILIR DI KABUPATEN TANAH BUMBU OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TANAH BUMBU

 BATULICIN-BATULICIN- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu hari ini kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Pendataan Penduduk Non Permanen yaitu peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen. Kegiatan sosialisai dilaksanakan di setiap  Kecamatan se Kabupaten Tanah Bumbu. Jadwal kegiatan akan.

Pada minggu ini dilaksanakan pada hari ini Senin 19/07-21 di Kecamatan Kusan Hilir. yang sebelum nya sudah di laksanakan di 6 Kecamatan lain  Sosialisai ini di berikan langsung oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Bapak Des Rizal RRD, S.Sos di dampingi kepala seksi pindah datang Ibu Syamsiah S.Kom dan dihadiri olah langsung oleh Camat Kusan Hilir bapak  Arianto Sani,ST,MM sekaligus membuka acara Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Pendataan Penduduk Non Permanen yaitu peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen pada hari ini. Kegiatan ini bergilir setiap minggu nya ke masing-masing kecamatan sesuai jadwal yang sudah di tentukan. 

Peserta kegiatan ini sendiri adalah dari Pihak desa dan para Ketua RT di Kecamatan Karang Bintang. Dalam hal ini para Kepala Desa dan Ketua RT juga sangat berperan dalam pelaksanaan Peraturan dan Kebijakan Pendataan Penduduk Non Permanen yaitu peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen. Karna dalam penertiban pendataan penduduk non permanen ini pihak Desa dan RT lah yang lebih tahu keadaan dilapangan.

Maka dari itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan sosialisai ini sekaligus memberikan arahan kepada pihak Desa dan RT untuk melakukan pendataan langsung terhadap penduduk Non permanen, yang kemudian datanya diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu. Diharapkan dari kegiatan ini semua pihak dapat berkerja sama dengan baik untuk merealisasikan  Peraturan dan Kebijakan Pendataan Penduduk Non Permanen yaitu peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen pada hari ini. (PIAK/KPPD)




Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.