Rekapitulasi Konsultasi dan Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2023

RANCANGAN AKSI PERUBAHAN SINTA DAN RAMA (OPTIMALISASI PEMUTAKHIRAN DATA KEPENDUDUKAN SECARA MANDIRI)



LATAR BELAKANG

1.    Kabupaten Tanah Bumbu memiliki populasi yang terus berkembang.

2.    Penyusunan Buku Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 masih terkendala dengan:

·         Data yang disajikan belum akurat dan update

·         Identifikasi masalah dan potensi dalam pengelolaan data kependudukan belum maximal

·         Data kependudukan yang akurat dan terkini sangat penting untuk perencanaan dan pengambilan keputusan yang efektif di tingkat daerah.

3.    Target Kinerja Identitas Kependudukan Digital yang Rendah:

·         Tingkat adopsi dan pemanfaatan identitas digital yang masih minim.

·         Perlu adanya strategi untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.

 

Landasan Hukum

1.    Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2022 Pasal 11:

·         Tugas Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.

2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010:

·         Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan.

3.    Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No 06 Tahun 2023:

·         Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

4.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.6-635 Dukcapil Tahun 2024:

·         Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 

Tujuan SINTA DAN RAMA

1.    Meningkatkan Akurasi Data 

·         Menyediakan data kependudukan yang lebih valid   dan terkini.

·         Meningkatkan akurasi dan ketepatan waktu data kependudukan.

·         Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemutakhiran data kependudukan.

·         Meningkatkan aksesibilitas data kependudukan bagi pemangku kepentingan di tingkat daerah.

·         Mendukung penyusunan buku profil perkembangan kependudukan Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2024.

2.    Pemberdayaan Masyarakat = Masyarakat dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri.

3.    Peningkatan Adopsi Identitas Digital = Mempercepat transformasi ke arah penggunaan identitas digital.

 

Konsep SINTA dan RAMA

ü  Platform digital untuk pemutakhiran data kependudukan (melalui QR-Code)

ü  Dilengkapi fitur keamanan dan verifikasi data.

ü  Aplikasi mobile untuk memudahkan masyarakat melakukan pemutakhiran data.

ü  Edukasi dan panduan penggunaan aplikasi untuk masyarakat.

 

Manfaat yang Diharapkan

ü  Untuk Pemerintah =

1.    Data kependudukan yang lebih akurat dan up-to-date.

2.    Efisiensi dalam pelayanan administrasi kependudukan.

3.    Aksesibilitas data kependudukan yang lebih baik bagi pemangku kepentingan di tingkat daerah.

4.    Pengambilan keputusan yang lebih baik di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan data kependudukan yang akurat.

ü  Untuk Masyarakat =

1.    Kemudahan dalam pemutakhiran data kependudukan.

2.    Partisipasi aktif dalam menjaga akurasi data kependudukan.

3.    Peningkatan penggunaan identitas kependudukan digital.

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.