Persyaratan Akta Perkawinan Non Muslim

  1. Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama/Penghayat Kepercayaan/Salinan Penetapan Pengadilan.
  2. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Suami dan Istri
  3. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
  4. Pas Photo Berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  5. 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas