Rekapitulasi Konsultasi dan Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2023

Persyaratan membuat KIA (Kartu Identitas Anak)

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy Akta Lahir
  3. Pas Photo (bagi anak usia 5 tahun ke atas)