Persyaratan Pembuatan eKTP

  1. Berusia minimal 17 Tahun lebih 1 hari (bisa merekam umur 16 tahun ke atas namun tidak bisa langsung cetak eKTP)
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (tidak perlu pengantar RT/Desa/Kel)

Harap diperhatikan yaitu :

Jangan melakukan perekaman lebih dari 1 kali (jika sudah pernah melakukan perekaman ditempat/waktu yang berbeda harap dilaporkan sebelum melakukan perekaman)

Periksa kembali NIK Anda sebelum melakukan perekaman apakah sudah sesuai dengan tanggal/bulan/tahun lahir

Periksa elemen data sebelum perekaman seperti Nama/Tempat lahir dll

Jika anda sudah melakukan perekaman kemudian tidak pernah menerima eKTP harap segera melapor ke petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu