Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga

Pembuatan Kartu Keluarga Baru (Tanpa Identitas)

  1. F1.01 dari Desa
  2. Dokumen Pendukung (Ijasah, Akta Lahir, Buku Nikah atau Dokumen yang diterbitkan oleh lembaga lain)

Pembuatan Kartu Keluarga (Pisah KK karena menikah)

  1. Kartu Keluarga asli masing-masing pasangan (suami dan istri)
  2. Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa (jika suami/istri berbeda domisili)
  3. eKTP asli
  4. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan
Pembuatan Kartu Keluarga (Pindah Domisili)
  • Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa
  • Kartu Keluarga asli
  • eKTP asli

Hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu:
Kapan Kartu Keluarga diperbaharui? yaitu Kartu Keluarga harus diperbaharui setiap adanya peristiwa penting seperti :
Terjadi pengurangan anggota keluarga (meninggal/pindah domisili)
Terjadi penambahan anggota keluarga (melahirkan/famili lain yang masuk dianggota keluarga)
Perubahan elemen (Agama,Pendidikan dan Pekerjaan)

Kemudian Kartu Keluarga harus sama dengan dokumen lain seperti (Buku Nikah/Akta Perkawinan, Ijasah, Akta Lahir dan Dokumen lain yang memuat Identitas diri seperti Nama, Tempat/Tanggal Lahir, dll