BATULICIN – Sebanyak 50 (Lima Puluh) pasangan suami isteri mengikuti pencatatan nikah massal non muslim yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu.
Pernikahan massal untuk masyarakat non muslim ini digelar di Desa Wanasari Kecamatan Sungai Loban, Senin (27/05/2019).
Kepala Disdukpencapil Tanbu, Kursani, melalui Kabid Pencatatan Sipil, Supartin, mengatakan mereka yang mengikuti pencatatan nikah massal terdiri dari warga dua desa di Kecamatan Sungai Loban yaitu Desa Wanasari dan Desa Kertabuwana.
“Desa Wanasari sebanyak 41 pasangan, dan Desa Kertabuwana 9 pasangan,” sebutnya.
Supartin mengatakan pencatatan nikah massal merupakan program strategis Disdukpencapil yang tujuannya untuk tertib administrasi kependudukan.
Ia menambahkan dengan nikah massal ini diharapkan dapat membantu masyarakat agar memiliki dokumen kependudukan yang sah sehingga memudahkan mereka dalam mengurus berbagai keperluan nantinya.
Setelah mengikuti proses pada kegiatan pernikahan massal non muslim, pasangan suami isteri tersebut kemudian menerima akta pernikahan. (Rel)
Sumber :http://mc.tanahbumbukab.go.id