Batulicin - Kini giliran warga Desa Pulau Panjang (Pulau Burung) dan warga Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat yang mendapatkan pelayanan Administrasi Kependudukan.
Desa Pulau Panjang mendapatkan pelayanan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019, dengan jumlah petugas 5 orang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu. Pelayanan ini disambut dengan sangat gembira dan antusias oleh warga setempat karena wilayah Geografis mereka yang jauh dari Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan sulit dijangkau karena harus menggunakan kapal nelayan / speedboat. Dengan adanya pelayanan keliling dari Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tanah Bumbu maka untuk pengurusan administrasi kependudukan dapat mudah mereka miliki. Ada pun jenis pelayanan yang diberikan yaitu :
1. Cetak KIA = 9
2. Cetak KK = 14
3. Cetak AKTA LAHIR = 10
4. Cetak SUKET = 7
5. Pengecekan Golongan Darah = 31
Kemudian pada hari berikutnya Desa Sungai Dua mendapatkan pelayanan yaitu pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2019 dengan jumlah petugas dari Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 8 orang. dengan jumlah pelayanan yaitu :
1. Cetak KIA = 101
2. Cetak KK = 5
3. Cetak AKTA LAHIR = 7
4. Pengecekan Golongan Darah = 94. (piak/kppd)