Batulicin - Pelayanan administrasi kependudukan meliputi 23 jenis output dokumen kependudukan. Ruang lingkupnya mulai dari orang lahir sampai dengan meninggal dunia. Orang lahir diberikan Akta Kelahiran, kemudian langsung diberikan Kartu Identitas Anak (KIA) dimana identitas ini untuk semua usia. Berikut yang disampaikan oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Bapak Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH bahwa mulai tahun 2016 Bapak Presiden memerintahkan kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatan Sipil Kementrian Dalam Negeri agar semua usia itu memiliki identitas. Khusus dari 23 output dokumen tersebut, KTP-el yang hari ini masih menjadi kendala seperti warga yang ingin membuat KTP harus menunggu lama karena stok kosong, kendalanya diperekaman karena banyak alat yang rusak, sudah merekam akan tetapi KTP-nya belum tercetak.
Mengapa hal tersebut terjadi, seperti penjelasan yang disampaikan Bapak Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri dikarenakan adanya daerah daerah yang belum terlapor dipusat karena adanya pemekaran RT/RW sehingga belum masuk perencanaa untuk penyediaan blangko di tahun 2019, Kemudian ada perubahan nama jalan, pemekaran desa kelurahan, perubahan nama kab/kota yang kemudian langsung diikuti oleh penggantian KTP-el yang mana permintaan pergantian itu berimplikasi terhadap ketersediaan stok blangko.
Oleh karena itu kekosongan Blangko KTP-el dipusat maka SUKET sebagai solusi sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat 2 huruf m dan putusan MK tanggal 26 Maret 2019. (piak/kppd)