Batulicin - Setelah pelaksanaan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas,dimana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyatakan sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang dilaksanakan kemarin pada hari Rabu Tanggal 07 Agustus 2019 sudah terlaksana dengan lancar.
Kemudian untuk langkah konkrit yang sebelumnya dilakukan dinas dukpencapil melakukan langkah rencana aksi untuk mewujudkan apa yang sudah dicanangkan.Dalam rangka pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dinas kependudukan dan pencatatan sipil menyususun rencana aksi meliputi 6 komponen yaitu :
1. Manajemen perubahan
2. Penata Tata Laksana
3.Penataan Sistem Manajemen SDM
4. Penguatan Akuntabilitas
5.Penguatan Pengawasan
6.Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Dalam menjalankan 6 komponen tersebut diperlukan pembentukan TIM-TIM yang
meliputi :
1.TIM Pembangunan Zona integritas
2.TIM agen perubahan
3.TIM Unit Pengendalian Gratifikasi
4.TIM SPIP
5.TIM Pengaduan Masyarakat
6.TIM Penyusun SAKIP
7.TIM PPID
Dengan berdoa berharap dan InsyaAllah tetap berusaha semaksimal serta sepenuh hati dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. (piak-hkmh)