BATULICIN - Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyatakan blangko KTP Elektronik (KTP-el) hasil pengadaan tahun anggaran 2019 sudah terdistribusi sebanyak 16 juta keping. Dia mengakui, saat ini sejumlah Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota kekurangan blanko KTP-el, sehingga diperlukan langkah-langkah khusus.
Dalam surat edarannya kepada seluruh Kadis Dukcapil Kabupaten/ Kota No. 471.13/6153/Dukcapil, Prof. Zudan antara lain menyebutkan, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang meliputi 23 jenis output dokumen agar tetap berjalan seperti biasa.
Selanjutnya, terkait ketersediaan blanko KTP-el yang sangat terbatas, dirinya mengimbau agar diprioritaskan untuk hal-hal mendesak dan perekaman baru masuk PRR.
"Pencetakan untuk pengganti KTP-el yang rusak, hilang, pergantian elemen data agar diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SUKET) yang diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf m dan putusan MK tanggal 26 Maret 2019," papar Zudan dalam surat edarannya.
Suket yaitu selembar kertas yang menunjukkan sudah perekaman e-KTP, namun fisik e-KTP-nya belum dapat dari Dukcapil
Zudan juga mengarahkan agar Suket yang diterbitkan di masing-masing Kabupaten/Kota dicatat dan didokumentasikan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu Bapak Kursani, S.Sos mengatakan, akan lebih memprioritaskan KTP-el untuk PRR Print Ready Record yaitu sudah melakukan perekaman dengan memiliki Suket akan tetapi belum pernah sama sekali mempunyai KTP-el. Sebab saat ini keberadaan blangko KTP-el terbatas. Untuk keperluan KTP-el yang rusak atau hilang, sementara digantikan terlebih dahulu dengan Suket karena jumlah blanko yang terbatas. (piak/kppd)