- Data dan Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatata Sipil terkoneksi dan real time dengan data center Dirjen Adminduk.
- Data dan NIK yang sudah terkirim ke server Dirjen dan sudah melalui proses penunggalan NIK dan di nyatakan valid dan dapat digunakan untuk semua urusan publik.
- Sistem pelayanan BPJS tidak langsung terkoneksi ke data center Adminduk, tetapi melalui server di BPJS Pusat.
- Server BPJS Pusat tidak Real Time dalam pengambilan data ke Dirjen Adminduk (berkala).
- Data Tidak Real Time berakibat tidak up date nya database kependudukan dan proses pelayanan terhambat.
Solusi yang di dapatkan yaitu :
- Upaya berikutnya juga BPJS daerah berkoordinasi dengan BPJS pusat dengan dasar mekanisme pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kab/kota untuk mencari solusi dalam update data di lingkup BPJS.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu sudah mengklarifikasi tentang statmen yang negatif bahwa dukcapil mengupdate data per semester seperti yang di sebutkan di beberapa media sosial itu juga tidak benar. Sebenarnya yang terjadi adalah peristiwa kependudukan hari ini terkirim secara real time ke data center kemendagri. Adapun untuk konsolidasi data per semester ke kemendagri adalah hasil data yang sudah dibersihkan dikirim ke daerah untuk kebutuhan perencanaan pembangunan di semua OPD.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan tetap membantu BPJS dan mengkaji solusi terknis untuk kemudahan pelayanan bagi masyarakat.