BATULICIN-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu juga merupakan salah satu instansi pemerintah yang merupakan instansi pelayan masyarakat, yang juga bertugas memenuhi kebutauhan masyarakat utamanya dalam urusan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dalam Pasal 1 UU No. 24 Tahun 2013, administrasi kependudukan diartikan sebagai rangkaian penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan administrasi kependudukan, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu merupakan salah satu pelaksana pelayanan administrasi publik dimana meliputi pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), surat pindah, dan Kartu Identitas Anak (KIA), sedangkan pencatatan sipil meliputi pembuatan kutipan akta kelahiran, kutipan akta kematian, kutipan akta perceraian, pencatatan pengakuan anak dan pengesahan anak, pencatatan perubahan nama, dan pencatatan perubahan kewarganegaraan. Tidak hanya itu, sebenarnya ada sekitar 24 dokumen yang dapat diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Sejauh ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKPENCAPIL) berusaha meningkatkan terus kualitas pelayanan kepada masyarakat, karena Kualitas pelayanan pada masyarakat merupakan salah satu tujuan utama dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Pemberian pelayanan yang baik merupakan salah satu upaya Dinas Kependudukan dan Pemcatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu untuk menciptakan kepuasan bagi masyarakat yang melakukan kepengurusan administrasi kependudukan di Disdukpencapil Kabupaten Tanah Bumbu. Jika Masyarakat merasa telah mendapatkan pelayanan yang baik berarti kami Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu mampu memberikan pelayanan yang baik pula. Demikian pula sebaliknya, pelayanan tidak dapat diuraikan secara obyektif. Karena lebih tergantung pada nilai, parasaan dan perilaku.
Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan pelayanan dengan cepat tanggap misalnya dalam menjawab pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat baik secara langsung atau pun melalui aplikasi WhatsApp Auto Replay. WhatsApp Auto Replay adalah salah satu inoivasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu, dimana aplikasi ini dapat di guanakan oleh masyarakat yang ingin mendapatkan informasi ataupun bertanya tentang persyaratan kepengurusan dokumen administrasi Kependudukan dan pencatatan sipil.
Suatu pelayanan yang baik dan berkualitas perlu memiliki kehandalan dan profesionalisme dalam memberikan suatu layanan dengan segera, akurat dan memuaskan. Dinas kependudukan dan pencatatan Kabupaten Tanah Bumbu terus berusaha meningkatkan kopetensi masing masing pegawai agar terus dapat bekerja optimal dalam melayani masyarakat. Ketanggapan atau respons pegawai di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu berhubungan dengan kesigapan pegawai dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Daya tanggap pegawai dalam memberikan pelayanan menjadi salah satu aspek yang mempengaruhi penilaian masyarakat atas pelayanan yang diselenggarakan. Pegawai merespon hal-hal yang ditanyakan masyarakat dan memberi pengarahan terkait dengan pertanyaan tersebut. Pegawai melayani dengan ramah dan sopan. Selain itu, daya tanggap atau respon pegawai juga diketahui sangat baik.
Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tanah Bumbu sudah menerapkan pelayanan publik dengan baik hal ini dapat di lihat dari sikap dan perilaku pegawai dalam melayanai masyarakat, kopetensi pegawai yang baik dan respon yang cepat dalam mengerjakan Dokumen Kependudukan masyarakat, kepastian waktu yang diberikan kepada masyarakat sehingga tidak perlu menunggu lama dokumen langsung dikerjakan dan diserahkan kepada masyarakat. selain itu keamanan juga termasuk ke dalam pelayanan publik yang kami berikan kepada masyarakat diantara nya adalah keamaan dari segi Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
Sarana dan prasarana Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tanah Bumbu juga menjadi salah satu indikator pelayanan publik yang harus diperhatikan. Maka dari itu pelayanan publik yang baik harus Tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana untuk masyarakat seperti disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain. Pelayanan publik akan berkualias apabila memenuhi beberapa indikator seperti yang dijelaskan di atas. (piak/kppd)