Batulicin-Perangkat Daerah penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil harus melaksanakan pelayanan dokumen kependudukan dan pengelolaan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK). Pelayanan administrasi kependudukan dapat mendukung prioritas Nasional dalam hal reformasi di bidang pelayanan administrasi kependudukan dalam rangka memenuhi hak-hak penduduk untuk memiliki dokumen kependudukan dan tuntunan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut sejalan dengan Visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu yaitu terwujud nya tertib administrasi kependudukan dengan pelayanan prima menuju penduduk berkualitas.
Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mengimplementasikan program penerapan Kartu Keluarga, KTP-el, Akta Akta Pencatatan Sipil dan Kartu Indentitas Anak (KIA) dan menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional yang merupakan program Nasional bidang kependudukan dan pencatatan sipil untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat guna memenuhi berbagai kepentingan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal serta memberikan pelayanan dokumen kependudukan secara efektif dan gratis kepada masyarakat.
Fungsi Pelayanan Publik, salah satu kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi prioritas utama adalah peningkatan cakupan kepemilikan dan kelengkapan dokumen kependudukan. Dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus menjalanankan pelayanan jemput bola keliling desa se-kabuapten Tanah Bumbu guna menjalankan visi Dinas kependudukan dan pencatatan sipil yaitu Tertib administrasi kependudukan dengan pelayanan prima menuju penduduk berkualitas.
Segala bentuk kepengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dapat di layani dan dikerjakan pada pelayanan keliling ini Hari Rabu, 08 Oktober 2019 pelayanan keliling dilaksanakan di Kecamatan Sungai Loban. pelayanan yang di laksanakan di antaranya adalah Kartu keluarga 24, akta kelahiran 7, akta kematian 1, rekaman 5, surat keterangan 31, KIA 8 dan pemeriksaan golongan darah 10.(piak/kppd)
Segala bentuk kepengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dapat di layani dan dikerjakan pada pelayanan keliling ini Hari Rabu, 08 Oktober 2019 pelayanan keliling dilaksanakan di Kecamatan Sungai Loban. pelayanan yang di laksanakan di antaranya adalah Kartu keluarga 24, akta kelahiran 7, akta kematian 1, rekaman 5, surat keterangan 31, KIA 8 dan pemeriksaan golongan darah 10.(piak/kppd)