Rekapitulasi Konsultasi dan Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2023

PENYERAHAN BUKU PROFIL DAN AGREGAT 2018 DAN 2019 SELURUH SKPD TERKAIT DAN INSTANSI LINIER

BATULICIN - Buku Profil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu serta Buku Agregat Kependudukan Kabupaten Tanah Bumbu sudah di distibusikan ke seluruh SKPD dan Instansi terkait. 
Buku profil ini sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 474/84558/MD, Tanggal 20 Desember 2012 Perihal penyusunan profil perkembangan kependudukan yang di amanatkan pada pasal 5 Huruf E, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang perkembangan penduduk dan pembangunan Keluarga, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 Tentang penyususnan profil perkembangan kependudukan.
Untuk buku Agregat Kependudukan 2018 semester II dan Buku Agregat Kependudukan 2019 semenster I, untuk Buku Profil di harapkan dapat memberikan gambaran keadaan kependudukan Kabupaten Tanah Bumbu dalam kurun Waktu semester tahun bersangkutan. Dan diharapkan pula agar dapat menjadi sumber data bagi yang membutuh kan dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan secara umum untuk Kabupaten Tanah Bumbu khususnya, antara lain gambaran tentang kondisi kependudukan Kabupaten Tanah Bumbu yang meliputi Kuantitas, Mobilitas dan Persebaran Penduduk serta kepemilikan dokumen kependudukan yang sudah  dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Tanah bumbu.
Pemanfaatan buku profil dan buku agregat kependudukan dapat memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat luas, lembaga pemerintah daerah maupun pemerintah pusat serta pemangku kepentingan lain dalam mendukung peningkatan pelayanan publik serta pembangunan sektor lain.
Buku Agregat dan Buku Profil ini bersumber dari data dasar Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sumber data Warehouse hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil Kabupaten Tanah Bumbu yang dihimpun dalam database kependudukan nasional dan telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementrian Dalam Negeri.(PIAK/KPPD)





Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.