BATULICIN - Pengakuan anak merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut. Atau Pengakuan Anak secara hukum dari seorang ayah biologis terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut, pengakuan anak akan menimbulkan hubungan perdata antara anak yang diakui dengan ayah kandung, tetapi tidak menimbulkan hubungan perdata antara ayah kandung dengan ibu kandung.
Jadi biasanya ini anak yang lahir dari sebuah perkawinan siri, dimana perkawinan tersebut tidak dan/atau belum didaftarkan kepada pejabat pencatat perkawinan seperti Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil. Atas persetujuan dari Ibu si anak, ayah dapat mengakui si anak menjadi anggota keluarganya. Cara mengurus pengakuan anak antara lain Membuat surat pernyataan pengakuan anak dari ayah dan disetujui ibu, Mendaftarkan surat pernyataan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Hasil penetapan sidang pengadilan.
Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia. Pengakuan status hukum pada peristiwa penting di sini salah satunya adalah diterbitkannya akta pengakuan anak dengan dasar hukum UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
(