BATULICIN-Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan. Tujuan utama perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.
Fungsi Pelayanan Publik, salah satu kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi prioritas utama adalah peningkatan cakupan kepemilikan dan kelengkapan dokumen kependudukan. Dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus menjalanankan pelayanan jemput bola keliling desa se-kabuapten Tanah Bumbu guna menjalankan visi Dinas kependudukan dan pencatatan sipil yaitu Tertib administrasi kependudukan dengan pelayanan prima menuju penduduk berkualitas.
Warga Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat dapat melakukan pengurusan semua dokumen administrasi kependudukan, di tambah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu juga memberikan fasilitas pelayanan seluruh dokumen kependudukan langsung di tempat. Itulah bentuk pelayanan prima yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu.
Hasil Pelayanan yang dilaksanakan di Desa Mekar Sari Kecamatan Simpang Empat sebagai berikut :
1. KK (Kartu Keluarga) = 42
2.PEREKAMAN = 4
4. SUKET = 21
4. SUKET = 21
5. AKTA KELAHIRAN = 14
6. AKTA KEMATIAN = 2
7. KIA= 15
8. GOLDA = 25
8. GOLDA = 25
(piak/kppd)