BATULICIN-Tugas utama pemerintah terhadap rakyatnya adalah memberikan pelayanan yang baik dalam rangka memenuhi kebutuhan yang diinginkan oleh masyarakat. peranana pemerintah memang mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan dan dinamika masyarakat yang berkembang. Perubahan apapun yang terjadi terhadap peranan pemerintah pada dasarnya tidak berubah sesuai dengan fungsi pemerintah sebagai pelayan publik atau masyarakat. Seluruh peristiwa penting yang terjadi dalam keluarga (yang memiliki aspek hukum). Dalam rangka memperoleh atau mendapatkan kepastian kedudukan hukum seseorang, perlu adanya bukti bukti outentik yang sifat bukti itu dapat dipedomani untuk membuktikan tentang kedudukan hukumnya.
Sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu berharap dapat terus memudahkan masyarakat dalam mengurus admistrasi kependudukan tersebut. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu merupakan salah satu penyedia layanan publik kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan pelayanan publik ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dapat bekerja sendiri, namun kesadaran masyarakat dalam membantu memenuhi kelengkapan administrasi kependudukan juga sangat diperlukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu berharap masyarakat dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya administrasi kependudukan. Karena urusan administrasi kependudukan dan pencatatan ini sangat banyak dan di pastikan dilakukan oleh semua warga, dimulai dari dokumen kelahiran hingga kematian, urusan perkawainan hingga perceraian dan masih banyak lagi dokumen lain nya. (piak/kppd)