Add caption |
BATULICIN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu akan secepatnya mencetak dokumen kependudukan dengan kertas putih HVS 80 gram A4. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019. Berbagai jenis dokumen pendudukan dari mulai kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, dan lainnya sudah mulai menggunakan kertas putih HVS 80 gram (A4), untuk seluruh dokumen kependudukan, dikecualikan untuk e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) sehingga, dua jenis dokumen kependudukan ini masih dicetak dengan menggunakan kertas sekuritas.
Meski dicetak dengan kertas HVS 80 gram , Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan dan memastikan hal itu dijamin keabsahan dan keamanannya. Selain itu, pengecekan dokumen tersebut nantinya akan lebih mudah.
Dalam artian mudah dicek dokumen tersebut asli atau palsu. Cara mengujinya yakni dengan memindai quick response (QR) code pada dokumen menggunakan QR scanner di smartphone. Selain itu, bisa juga dicek menggunakan aplikasi QR code reading yang bisa diunduh di Playstore.
walaupun kini dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS. Namun untuk yang sudah terbit sebelumnya masih tetap berlaku dan tak perlu diganti. Kecuali ada perubahan data, hilang dan rusak maka akan diganti hanya dengan kertas HVS. Walaupun hanya kertas, tapi tetap ads barcode-nya yang nanti jika di-scan datanya ada di server kependudukan nasional.
Sebenarnya hal ini sangat memudahkan masyarakat dalam kepemilikan dokumen kependudukan sehingga bisa mencetak sendiri di rumah dan dimana saja dengan tidak harus datang ke kantor Dukcapil. (piak)