BATULICIN-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu sudah bekerja sama dengan Dinas Sosial dalam bentuk PKS (Perjanjian kerja sama). Plt. Kepala Dinas Kependuduka dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu Gento Hariyadi, S.P M.M dan Kepala Dinas Sosial Basuni, S.Pd menjalankan kerjasama dan integrasi pelayanan dalam penanganan ODGJ (orang dalam ganguan jiwa).
"Kami menyambut baik kerja sama ini dan turut senang dalam membantu kegiatan ini, di samping membantu Dinas Sosial dalam kegiatan ini juga membantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pemenuhan identitas penduduk bagi ODGJ dan disabilitas. Maka program pemerintah akan berjalan dengan baik dan lancar". jelas Plt Kepala Dinas Disdukcapil Gento Hariyadi, S.P M.M .
Kegiatan PKS ini dalam rangka konsulidasi data base membangun kerjasama dengan Dinas Sosial. ODGJ yang harus ditangani Dinsos memerlukan syarat mutlak untuk kepemilikan identitas pendudukan dan NIK serta perekaman bagi ODGJ usia 17 Tahun ke atas. Perekaman yang dilakukan sebagai syarat untuk pembuatan BPJS, dimana menjadi keharusan setiap penduduk yang sudah berumur 17 th harus memiliki KTP-EL.
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu Gento Hariyadi, S.P M.M menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan update data dan melaporkan peristiwa kependudukan tentang lahir, mati pindah dan datang. (piak/kppd)