Batulicin - Rabu,
15/09-21 Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu
mengadakan sosialisasi peraturan Daerah No. 7 Tahun 2021 tentang penduduk non
permanen. Seperti yang kita ketahui kegitan sosialisai ini sudah di laksanakan
sebelumnya dibeberapa kecamatan lainnya, dan pada hari ini kegiatan sosialisai
dilaksanakan di Kecamatan Simpang Empat.
Kegiatan sosialisai
ini sekaligus launcing ADM ( Anjungan Dukcapil
Mandiri). ADM ini merupakan suatu kebanggan bagi kabupaten Tanah Bumbu karna
mendapatkan reward dari Dirjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Tahun 2020 kategori "DUKCAPIL BISA" yaitu sebagai apresiasi atas kinerja terbaik, dedikasi yang tinggi, komitmen yang kuat dan konsisten dalam mengemban dan menjalankan tugas memberikan pelayanan administrasi kependudukan Tahun 2021.
Pemotongan pita dalam
rangka peresmian mesin ADM ini pun dilakukan oleh Bapak Asisten Administrasi Umum, Andi Aminuddin didampingi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Tanah Bumbu Bapak Gento Hariyadi, S.P M.M dan Camat Simpang
Empat serta peserta undangan.
Anjungan Dukcapil
Mandiri merupakan sebuah alat yang digunakan untuk mencetak dokumen
administrasi kependudukan. Dokumen yang dapat dicetak di ADM yaitu KK, KTP-el,
KIA, Akta. ADM diharapkan dapat memutus
mata rantai percaloan di Dukcapil karena dengan mencetak di ADM diharapkan
antara pemohon dan pemberi layanan tidak bertemu.
Dalam akhir kegiatan
ini, di lakukan demo/ praktek penggunaan ADM yang di saksisan oleh para peserta
undangan. Semoga kegiatan yang terlaksana dihari ini dapat menjadikan Kabupaten
Tanah bumbu menjadi lebih baik dan maju. (Piak/kppd)