Batulicin - Bekerjasama dengan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tanah Bumbu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu PKS kan Inovasi "KAMU JODOHKU" (Lengkapi berkas mu tujuh dokumen ku terbitkan)
Inovasi tersebut bertujuan untuk memudahankan pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada pengantin baru dalam pengurusan dokumen kependudukan, yang mana pengantin baru tidak perlu repot-repot lagi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk merubah statusnya dari "Belum Kawin" menjadi "Kawin" setelah melakukan pernikahan, akan tetapi dengan inovasi ini pengantin akan mendapatkan 7 dokumen yakni 5 dokumen dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan 2 dokumen dari Kantor Urusan Agama (KUA) yaitu Kartu Keluarga Pengantin, eKTP pengantin suami dan istri, Kartu Keluarga orang tua suami, Kartu Keluarga orang tua istri, Buku nikah dan Kartu nikah.
Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) pada tanggal 03 Januari 2022 di Aula Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tanah Bumbu yang dilakukan oleh Gento Hariyadi,S.P, M.M selaku Plt. Kepala Dinas dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tanah Bumbu, sekaligus acara hari AMAL BAKTI dan penyerahan simbolis 7 dokumen kepada 3 pasang pengantin yang telah menggunakan layanan 'KAMU JODOHKU'