Batulicin-Bertempat di gedung 7 Februari kota Pagatan kecamatan Kusan Hilir kabupaten Tanah Bumbu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama-sama dengan Pengadilan Agama Batulicin dan Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu sebagai tindak lanjut kerjasama antara Pengadilan Agama Batulicin, Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam pelaksanan Sidang Itsbat Nikah Terpadu tersebut, tugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah mencatatatkan kawin tercatat pada kartu keluarga dan menerbitkan Akta Lahir bagi pasang yang sudah memiliki anak