Batulicin (27/01/2023)- Selesai senam Jum'at pagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Program "Nongkrong Bareng Dukcapil" bersantai sambil instalasi dan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) bagi penduduk Tanah Bumbu, khususnya bagi pegawai/staf lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Tanah Bumbu. Hal ini dilakukan sebagai mana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan spesifikasi perangkat lunak, dan blanko kartu tanda penduduk elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Apa itu IKD (Identitas Kependudukan Digital)? yakni dokumen Kependudukan dan dokumen yang terintegrasi dengan NIK seperti BPJS, VAKSIN, NPWP, KARTU PESERTA PEMILU, KARTU ASN dll berbasis elektronik tersimpan di dalam aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Dengan ini diharapkan kepada penduduk kabupaten Tanah Bumbu agar segera melakukan instalasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) kemudian melakukan verifikasi di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu.(piak)
Apa itu IKD (Identitas Kependudukan Digital)?
BalasHapusvisit Tel-U