Batulcin-29/03/2022 Pemanfaatan data kependudukan adalah aktivitas pemberian hak akses atas data kependudukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada lembaga pengguna dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yakni lembaga pemerintah daerah sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
Untuk saat ini masih 2 SKPD yang melakukan PKS dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Tanah Bumbu yakni Dinas Perpustakaan dan Arsip serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Selanjutnya PKS akan ditersukan ke Dirjen Adminduk bagian PDAK untuk segera di proses penerbitan user atas hak akses data kependudukan seseuai elemen data yang tertuang dalam PKS melalui web portal/ web service.
pemberian hak akses atas data kependudukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada lembaga pengguna dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yakni lembaga pemerintah daerah sesuai dengan amanat Permendagri
BalasHapusplease visit link Tel-U
lembaga pengguna dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yakni lembaga pemerintah daerah sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
BalasHapusplease visit link Tel-U