Seperti halnya yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu melalui Bidang Pencacatan Sipil.
Kamis (15/6/2023), Disdukpencapil melakukan pelayanan jemput bola penerbitan akta perkawinan non muslim di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat.
“Pelayanan jemput bola ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan akses kepada masyarakat terutama non muslim, khususnya dalam hal penerbitan akta perkawinan,” ujar Kepala Disdukpencapil Tanbu, Gento Hariyadi.
Kegiatan layanan tersebut, sambung Gento bertujuan untuk meningkatkan pencapaian presentasi akta perkawinan non muslim.
“Untuk saat ini presentasi capaian Akta Perkawinan Non Muslim pada sistem SIAK Terpusat mencapai 57,91%,” sebutnya.
Tentunya kegiatan layanan jemput bola ini akan terus dilaksanakan dan di tingkatkan lagi untuk bisa memenuhi capaian presentasi yang ditargetkan oleh Ditjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukpencapil Tanbu Supartin mengatakan untuk pelayanan jemput bola penerbitan akta perkawinan non muslim di Desa Gunung Besar ada sebanyak 78 pasangan yang terlayani.
Pelayanan jemput bola bagi pasangan non muslim seperti ini akan dilaksanakan juga di desa-desa lainnya.
Dalam waktu dekat, Disdukpencapil Tanbu melakukan pelayanan yang sama di Desa Kertabuwana, Desa Dwi Marga Utama, Desa Wanasari Kecamatan Sungai Loban.
Kemudian Desa Madu Retno, Desa Maju Sejahtera Kecamatan Karang Bintang, dan Desa Mustika Kecamatan Kuranji. (rel) (https://mc.tanahbumbukab.go.id)
Semoga tambah maju kotaku.
BalasHapusCari Hotel Murah