Rekapitulasi Konsultasi dan Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2023

DISDUKCAPIL TERUS TINGKATKAN CAKUPAN PENCATATAN AKTA PERKAWINAN NON MUSLIM DENGAN JEMPUT BOLA PENCATATAN PERKAWINAN

Tanah Bumbu, disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan Jemput Bola Pelayanan Perkawinan Non Muslim, Usai melakukan pernikahan dan pemberkatan pernikahan secara agama telah dinyatakan sah, langkah selanjutnya agar pernikahan juga dianggap sah oleh negara maka untuk warga non muslim harus melakukan proses pencatatan akta perkawinannya di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.



Jum'at, 24 Mei 2024 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tenah Bumbu melakukan pelayanan jemput bola Pencatatan Perkawinan warga Kelurahan Tungkaran Pangeran kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu yang beragama non muslim pasangan Hendra Waworuntu dan IRATRISNAWATI. 

Hal ini dilakukan dengan tujuan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, dan dengan adanya kegiatan pelayanan ini menunjukan bahwa tidak adanya diskriminasi antara pemeluk agama muslim ataupun non muslim. Disdukcapil kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen akan selalu memberikan pelayanan prima  dan kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang mengurus berkas pernikahannya.

Integrasi pelayanan antara DISDUKPENCAPIL dengan semua Pemuka Agama, adalah bentuk layanan pemberian dokumen yang sah secara hukum negara, pemberkatan nikah dan sebutan lain bagi non muslim hanya sah secara agama, tapi belum tercatat scr hukum negara. Utk itu kami mengajak kepada seluruh masyarakat khusus nya non muslim untuk dapat memenuhi ketentuan pernikahan sesuai regulasi.... Untuk mewujudkan masyarakat yg tertib administrasi kependudukan. Laporkan ke Disdukpencapil maka petugas kami akan membantu. (AP)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.