Persyaratan Pelayanan
      ▶
    
    
          Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru (belum mempunyai dokumen kependudukan)
          ▶
        
        - Formulir F1-01 dari desa atau keluarahan setempat/berdomisli
- Dokumen pendukung (*boleh salah satu/lebih)Ijasah, Akta Lahir, Akta Nikah/Buku Nikah, Paspor dll
          Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru (menikah)
          ▶
        
        
          Pisah Kartu Keluarga (KK) karena Pindah tempat tinggal/Cerai
          ▶
        
        - Akta Cerai dari Pengadilan (jika cerai)
- Kartu Keluarga yang lama/sebelumnya
          Cetak Ulang Kartu Keluarga karena Hilang/Terbakar/Hanyut/Rusak
          ▶
        
        - Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
- KK rusak (jika masih ada)
- Email yang aktif
          Perubahan Elemen pada Kartu Keluarga (KK)
          ▶
        
        - Surat Keterangan Pindah Agama dari Pemuka Agama (jika perubahan agama)
- Surat Keterangan Pekerjaan dari Pemerintah/Perusahan/BUMN/BUMD (jika perubahan pekerjaan)
- Surat Keterangan hasil chek golongan darah (perubahan golongan darah)
- Dokumen pendukung (Nama/Tempat/Tahun Lahir/Pendidikan)-(*boleh salah satu/lebih) Ijasah, Akta Lahir, Akta Nikah/Buku Nikah, Paspor dll
      Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
      ▶
    
    - Pemohon ke loket Front Office
- Mengisi Formulir Permohonan
- Melengkapi persayaratan sesuai dengan permohonan yang diajukan
- Menyerahkan persayaratan sesuai dengan permohonan yang diajukan ke petugas layanan
- Menunggu panggilan petugas layanan untuk validasi dokumen sebelum diterbitkan
- Menerima Kartu Keluarga yang sudah selesai
 
    
      Jangka Waktu Pelayanan
      ▶
    
    10-15 Menit
      Biaya/Tarif
      ▶
    
    Gratis/Tidak dipungut biaya
      Produk Layanan
      ▶
    
    Kartu Keluarga
      Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
      ▶
    
    - WA : 0838-5490-3131
- Instagram : dukcapil_tanahbumbu
- Email : disdukpencapil.tanahbumbukab@gmail.com
- Kotak Saran
- Ruang Konsultasi

 
  
 

