SPP Kartu Keluarga

Informasi Pelayanan
Persyaratan Pelayanan
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru (belum mempunyai dokumen kependudukan)
  • Formulir F1-01 dari desa atau keluarahan setempat/berdomisli
  • Dokumen pendukung (*boleh salah satu/lebih)Ijasah, Akta Lahir, Akta Nikah/Buku Nikah, Paspor dll
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru (menikah)
  • Buku Nikah dari KUA
  • Kartu Keluarga masing-masing pasangan
  • Pisah Kartu Keluarga (KK) karena Pindah tempat tinggal/Cerai
    • Akta Cerai dari Pengadilan (jika cerai)
    • Kartu Keluarga yang lama/sebelumnya
    Cetak Ulang Kartu Keluarga karena Hilang/Terbakar/Hanyut/Rusak
    • Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
    • KK rusak (jika masih ada)
    • Email yang aktif
    Catatan : bagi dokumen kependudukan yang sudah TTE/Barcode tidak perlu melampirkan surat keterangan
    Perubahan Elemen pada Kartu Keluarga (KK)
    • Surat Keterangan Pindah Agama dari Pemuka Agama (jika perubahan agama)
    • Surat Keterangan Pekerjaan dari Pemerintah/Perusahan/BUMN/BUMD (jika perubahan pekerjaan)
    • Surat Keterangan hasil chek golongan darah (perubahan golongan darah)
    • Dokumen pendukung (Nama/Tempat/Tahun Lahir/Pendidikan)-(*boleh salah satu/lebih) Ijasah, Akta Lahir, Akta Nikah/Buku Nikah, Paspor dll
    Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
    • Pemohon ke loket Front Office
    • Mengisi Formulir Permohonan
    • Melengkapi persayaratan sesuai dengan permohonan yang diajukan
    • Menyerahkan persayaratan sesuai dengan permohonan yang diajukan ke petugas layanan
    • Menunggu panggilan petugas layanan untuk validasi dokumen sebelum diterbitkan
    • Menerima Kartu Keluarga yang sudah selesai
    Penerbitan KK
    Jangka Waktu Pelayanan

    10-15 Menit

    Biaya/Tarif

    Gratis/Tidak dipungut biaya

    Produk Layanan

    Kartu Keluarga

    Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
    • WA : 0838-5490-3131
    • Instagram : dukcapil_tanahbumbu
    • Email : disdukpencapil.tanahbumbukab@gmail.com
    • Kotak Saran
    • Ruang Konsultasi