Persyaratan Pelayanan
▶
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru (belum mempunyai dokumen kependudukan)
▶
- Formulir F1-01 dari desa atau keluarahan setempat/berdomisli
- Dokumen pendukung (*boleh salah satu/lebih)Ijasah, Akta Lahir, Akta Nikah/Buku Nikah, Paspor dll
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru (menikah)
▶
Pisah Kartu Keluarga (KK) karena Pindah tempat tinggal/Cerai
▶
- Akta Cerai dari Pengadilan (jika cerai)
- Kartu Keluarga yang lama/sebelumnya
Cetak Ulang Kartu Keluarga karena Hilang/Terbakar/Hanyut/Rusak
▶
- Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
- KK rusak (jika masih ada)
- Email yang aktif
Perubahan Elemen pada Kartu Keluarga (KK)
▶
- Surat Keterangan Pindah Agama dari Pemuka Agama (jika perubahan agama)
- Surat Keterangan Pekerjaan dari Pemerintah/Perusahan/BUMN/BUMD (jika perubahan pekerjaan)
- Surat Keterangan hasil chek golongan darah (perubahan golongan darah)
- Dokumen pendukung (Nama/Tempat/Tahun Lahir/Pendidikan)-(*boleh salah satu/lebih) Ijasah, Akta Lahir, Akta Nikah/Buku Nikah, Paspor dll
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
▶
- Pemohon ke loket Front Office
- Mengisi Formulir Permohonan
- Melengkapi persayaratan sesuai dengan permohonan yang diajukan
- Menyerahkan persayaratan sesuai dengan permohonan yang diajukan ke petugas layanan
- Menunggu panggilan petugas layanan untuk validasi dokumen sebelum diterbitkan
- Menerima Kartu Keluarga yang sudah selesai

Jangka Waktu Pelayanan
▶
10-15 Menit
Biaya/Tarif
▶
Gratis/Tidak dipungut biaya
Produk Layanan
▶
Kartu Keluarga
Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
▶
- WA : 0838-5490-3131
- Instagram : dukcapil_tanahbumbu
- Email : disdukpencapil.tanahbumbukab@gmail.com
- Kotak Saran
- Ruang Konsultasi