SPP AKTA KELAHIRAN

Informasi Pelayanan
Persyaratan Pelayanan
Penerbitan Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan/Kepala Desa/Lurah
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • Akta Nikah/Buku Nikah orang tua
  • eKTP kedua orang tua
  • eKTP 2 (dua) orang saksi
  • SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
  • SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri
Penerbitan Akta Kelahiran karena Hilang/Terbakar/Hanyut/Rusak
  • Surat Keterangan dari Kepolisian (jika hilang)
  • Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan (jika terbakar/hanyut)
  • Akta Kelahiran yang lama/sebelumnya (jika rusak)
  • Email yang aktif
  • Catatan: Dokumen kependudukan yang sudah TTE/Barcode tidak perlu melampirkan surat keterangan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
  • Pemohon datang ke loket Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Mengisi formulir permohonan
  • Melengkapi persyaratan sesuai jenis permohonan
  • Menyerahkan berkas kepada petugas layanan
  • Menunggu panggilan petugas untuk proses validasi dokumen
  • Petugas memproses dan menerbitkan Akta Kelahiran
  • Pemohon menerima Akta Kelahiran yang sudah selesai
Penerbitan KK
Jangka Waktu Pelayanan

10-15 Menit

Biaya/Tarif

Gratis/Tidak dipungut biaya

Produk Layanan

Akta Kelahiran

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
  • WA : 0838-5490-3131
  • Instagram : dukcapil_tanahbumbu
  • Email : disdukpencapil.tanahbumbukab@gmail.com
  • Kotak Saran
  • Ruang Konsultasi