Persyaratan Pelayanan
      ▶
    
    
    Penerbitan Akta Kelahiran
    ▶
  
  - Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan/Kepala Desa/Lurah
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Akta Nikah/Buku Nikah orang tua
- eKTP kedua orang tua
- eKTP 2 (dua) orang saksi
- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri
    Penerbitan Akta Kelahiran karena Hilang/Terbakar/Hanyut/Rusak
    ▶
  
  - Surat Keterangan dari Kepolisian (jika hilang)
- Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan (jika terbakar/hanyut)
- Akta Kelahiran yang lama/sebelumnya (jika rusak)
- Email yang aktif
- Catatan: Dokumen kependudukan yang sudah TTE/Barcode tidak perlu melampirkan surat keterangan
      Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
      ▶
    
    - Pemohon datang ke loket Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Mengisi formulir permohonan
- Melengkapi persyaratan sesuai jenis permohonan
- Menyerahkan berkas kepada petugas layanan
- Menunggu panggilan petugas untuk proses validasi dokumen
- Petugas memproses dan menerbitkan Akta Kelahiran
- Pemohon menerima Akta Kelahiran yang sudah selesai
 
    
      Jangka Waktu Pelayanan
      ▶
    
    10-15 Menit
      Biaya/Tarif
      ▶
    
    Gratis/Tidak dipungut biaya
      Produk Layanan
      ▶
    
    Akta Kelahiran
      Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
      ▶
    
    - WA : 0838-5490-3131
- Instagram : dukcapil_tanahbumbu
- Email : disdukpencapil.tanahbumbukab@gmail.com
- Kotak Saran
- Ruang Konsultasi

 
  
 

