SPP AKTA KEMATIAN

Informasi Pelayanan
Persyaratan Pelayanan
Penerbitan Akta Kematian
  • Surat Keterangan Kematian dari RT/RW/Desa/Lurah/Dokter/Paramedis/Kepolisian
  • Kartu Keluarga
  • eKTP yang meninggal / Surat Keterangan Hilang
  • eKTP saksi 2 (dua) orang
  • eKTP pemohon
Penerbitan Akta Kematian karena Hilang/Terbakar/Hanyut/Rusak
  • Surat Keterangan dari Kepolisian (jika hilang)
  • Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan (jika terbakar/hanyut)
  • Akta Kematian yang lama/sebelumnya (jika rusak)
  • Email yang aktif
  • Catatan: Dokumen kependudukan yang sudah TTE/Barcode tidak perlu melampirkan surat keterangan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
  • Pemohon datang ke loket Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Mengisi formulir permohonan
  • Melengkapi persyaratan sesuai jenis permohonan
  • Menyerahkan berkas kepada petugas layanan
  • Menunggu panggilan petugas untuk proses validasi dokumen
  • Petugas memproses dan menerbitkan Akta Kelahiran
  • Pemohon menerima Akta Kematian yang sudah selesai
Penerbitan KK
Jangka Waktu Pelayanan

10-15 Menit

Biaya/Tarif

Gratis/Tidak dipungut biaya

Produk Layanan

Akta Kematian

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
  • WA : 0838-5490-3131
  • Instagram : dukcapil_tanahbumbu
  • Email : disdukpencapil.tanahbumbukab@gmail.com
  • Kotak Saran
  • Ruang Konsultasi