Persyaratan Pelayanan
▶
Penerbitan Akta Kematian
▶
- Surat Keterangan Kematian dari RT/RW/Desa/Lurah/Dokter/Paramedis/Kepolisian
- Kartu Keluarga
- eKTP yang meninggal / Surat Keterangan Hilang
- eKTP saksi 2 (dua) orang
- eKTP pemohon
Penerbitan Akta Kematian karena Hilang/Terbakar/Hanyut/Rusak
▶
- Surat Keterangan dari Kepolisian (jika hilang)
- Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan (jika terbakar/hanyut)
- Akta Kematian yang lama/sebelumnya (jika rusak)
- Email yang aktif
- Catatan: Dokumen kependudukan yang sudah TTE/Barcode tidak perlu melampirkan surat keterangan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
▶
- Pemohon datang ke loket Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Mengisi formulir permohonan
- Melengkapi persyaratan sesuai jenis permohonan
- Menyerahkan berkas kepada petugas layanan
- Menunggu panggilan petugas untuk proses validasi dokumen
- Petugas memproses dan menerbitkan Akta Kelahiran
- Pemohon menerima Akta Kematian yang sudah selesai

Jangka Waktu Pelayanan
▶
10-15 Menit
Biaya/Tarif
▶
Gratis/Tidak dipungut biaya
Produk Layanan
▶
Akta Kematian
Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
▶
- WA : 0838-5490-3131
- Instagram : dukcapil_tanahbumbu
- Email : disdukpencapil.tanahbumbukab@gmail.com
- Kotak Saran
- Ruang Konsultasi