SPP AKTA PERCERAIAN

Informasi Pelayanan
Persyaratan Pelayanan
Penerbitan Akta Perceraian Non Muslim WNI
  • Akta Perkawinan
  • KTP/KK Suami dan Isteri
  • Penetapan Cerai dari Pengadilan Negeri
Surat Keterangan Pembatalan Perceraian Non Muslim
  • Akta Perceraian
  • KTP/KK Suami dan Isteri
  • Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
  • Pemohon datang ke loket Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Mengisi formulir permohonan
  • Melengkapi persyaratan sesuai jenis permohonan
  • Menyerahkan berkas kepada petugas layanan
  • Menunggu panggilan petugas untuk proses validasi dokumen sebelum diterbitkan
  • Petugas memproses dan menerbitkan dokumen
  • Pemohon menerima dokumen yang sudah selesai
Penerbitan KK
Jangka Waktu Pelayanan

10-15 Menit

Biaya/Tarif

Gratis/Tidak dipungut biaya

Produk Layanan

Akta Perceraian

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
  • WA : 0838-5490-3131
  • Instagram : dukcapil_tanahbumbu
  • Email : disdukpencapil.tanahbumbukab@gmail.com
  • Kotak Saran
  • Ruang Konsultasi