SPP AKTA PERKAWINAN

Informasi Pelayanan
Persyaratan Pelayanan
Penerbitan Akta Perkawinan Non Muslim WNI
  • Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama
  • KTP/KK Suami dan Isteri
  • Pas Foto Suami dan Istri
  • Kutipan Akta Kelahiran Suami dan Isteri
  • Paspor bagi Suami atau Isteri Orang Asing
  • Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
  • 2 (dua) orang Saksi
  • Kutipan Akta Kelahiran Anak Sah/Diakui
  • Akta Perceraian/Kematian jika pernah kawin
  • Izin dari Komandan (TNI/Polri)
  • Perjanjian Perkawinan
  • STMD dari Kepolisian
  • Surat Izin dari Istri yang Berpoligami
  • Surat Izin dari PN bagi yang Berpoligami
  • Penetapan Pengadilan bagi Pasangan Beda Agama
  • Izin Menikah dari Pengadilan bagi usia di bawah umur (≤ 19 tahun)
Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan Non Muslim
  • Akta Perkawinan
  • KTP/KK Suami dan Isteri
  • KK Orang Tua Suami dan Isteri
  • Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
  • Pemohon datang ke loket Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Mengisi formulir permohonan
  • Melengkapi persyaratan sesuai jenis permohonan
  • Menyerahkan berkas kepada petugas layanan
  • Menunggu panggilan petugas untuk proses validasi dokumen
  • Petugas memproses dan menerbitkan Akta Kelahiran
  • Pemohon menerima dokumen yang sudah selesai
Penerbitan KK
Jangka Waktu Pelayanan

10-15 Menit

Biaya/Tarif

Gratis/Tidak dipungut biaya

Produk Layanan

Akta Perkawinan

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
  • WA : 0838-5490-3131
  • Instagram : dukcapil_tanahbumbu
  • Email : disdukpencapil.tanahbumbukab@gmail.com
  • Kotak Saran
  • Ruang Konsultasi