Persyaratan Pelayanan
      ▶
    
    
    Penerbitan Akta Perkawinan Non Muslim WNI
    ▶
  
  - Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama
- KTP/KK Suami dan Isteri
- Pas Foto Suami dan Istri
- Kutipan Akta Kelahiran Suami dan Isteri
- Paspor bagi Suami atau Isteri Orang Asing
- Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
- 2 (dua) orang Saksi
- Kutipan Akta Kelahiran Anak Sah/Diakui
- Akta Perceraian/Kematian jika pernah kawin
- Izin dari Komandan (TNI/Polri)
- Perjanjian Perkawinan
- STMD dari Kepolisian
- Surat Izin dari Istri yang Berpoligami
- Surat Izin dari PN bagi yang Berpoligami
- Penetapan Pengadilan bagi Pasangan Beda Agama
- Izin Menikah dari Pengadilan bagi usia di bawah umur (≤ 19 tahun)
    Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan Non Muslim
    ▶
  
  - Akta Perkawinan
- KTP/KK Suami dan Isteri
- KK Orang Tua Suami dan Isteri
- Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
      Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
      ▶
    
    - Pemohon datang ke loket Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Mengisi formulir permohonan
- Melengkapi persyaratan sesuai jenis permohonan
- Menyerahkan berkas kepada petugas layanan
- Menunggu panggilan petugas untuk proses validasi dokumen
- Petugas memproses dan menerbitkan Akta Kelahiran
- Pemohon menerima dokumen yang sudah selesai
 
    
      Jangka Waktu Pelayanan
      ▶
    
    10-15 Menit
      Biaya/Tarif
      ▶
    
    Gratis/Tidak dipungut biaya
      Produk Layanan
      ▶
    
    Akta Perkawinan
      Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
      ▶
    
    - WA : 0838-5490-3131
- Instagram : dukcapil_tanahbumbu
- Email : disdukpencapil.tanahbumbukab@gmail.com
- Kotak Saran
- Ruang Konsultasi

 
  
 

