Persyaratan Pelayanan
▶
Penerbitan eKTP baru
▶
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
Perubahan Elemen eKTP Nama/Tempat/Tanggal/Tahun Lahir/Jenis Kelamin/Golongan Darah/Alamat/Agama/StatusPerkawinan/Pekerjaan
▶
Cetak Ulang eKTP karena Hilang/Terbakar/Hanyut/Rusak
▶
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (untuk yang hilang/terbakar/hanyut)
- eKTP yang lama/sebelumnya (jika rusak)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
▶
- Pemohon ke loket Front Office.
- Mengisi Formulir Permohonan.
- Menyerahkan Kartu Keluarga ke petugas perekaman (bagi eKTP pemula).
- Melakukan perekaman BIOMETRIK (bagi eKTP pemula).
- Menunggu hasil perekaman Menerima eKTP yang sudah selesai (bagi eKTP pemula).
- Melengkapi persayaratan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
- Menyerahkan persayaratan sesuai dengan permohonan yang diajukan ke petugas cetak eKTP.
- Menerima eKTP yang sudah selesai.

Jangka Waktu Pelayanan
▶
15-25 Menit
Biaya/Tarif
▶
Gratis/Tidak dipungut biaya
Produk Layanan
▶
eKTP
Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
▶
- WA : 0838-5490-3131
- Instagram : dukcapil_tanahbumbu
- Email : disdukpencapil.tanahbumbukab@gmail.com
- Kotak Saran
- Ruang Konsultasi