SPP eKTP

Informasi Pelayanan
Persyaratan Pelayanan
Penerbitan eKTP baru
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru
Perubahan Elemen eKTP Nama/Tempat/Tanggal/Tahun Lahir/Jenis Kelamin/Golongan Darah/Alamat/Agama/StatusPerkawinan/Pekerjaan
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • eKTP yang lama/sebelumnya
  • Cetak Ulang eKTP karena Hilang/Terbakar/Hanyut/Rusak
    • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (untuk yang hilang/terbakar/hanyut)
    • eKTP yang lama/sebelumnya (jika rusak)
    Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
    • Pemohon ke loket Front Office.
    • Mengisi Formulir Permohonan.
    • Menyerahkan Kartu Keluarga ke petugas perekaman (bagi eKTP pemula).
    • Melakukan perekaman BIOMETRIK (bagi eKTP pemula).
    • Menunggu hasil perekaman Menerima eKTP yang sudah selesai (bagi eKTP pemula).
    • Melengkapi persayaratan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
    • Menyerahkan persayaratan sesuai dengan permohonan yang diajukan ke petugas cetak eKTP.
    • Menerima eKTP yang sudah selesai.
    Penerbitan KK
    Jangka Waktu Pelayanan

    15-25 Menit

    Biaya/Tarif

    Gratis/Tidak dipungut biaya

    Produk Layanan

    eKTP

    Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
    • WA : 0838-5490-3131
    • Instagram : dukcapil_tanahbumbu
    • Email : disdukpencapil.tanahbumbukab@gmail.com
    • Kotak Saran
    • Ruang Konsultasi