Persyaratan Pelayanan
      ▶
    
    
          Penerbitan eKTP baru
          ▶
        
        - Kartu Keluarga (KK) terbaru
          Perubahan Elemen eKTP Nama/Tempat/Tanggal/Tahun Lahir/Jenis Kelamin/Golongan Darah/Alamat/Agama/StatusPerkawinan/Pekerjaan
          ▶
        
        
          Cetak Ulang eKTP karena Hilang/Terbakar/Hanyut/Rusak
          ▶
        
        - Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (untuk yang hilang/terbakar/hanyut)
- eKTP yang lama/sebelumnya (jika rusak)
      Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
      ▶
    
    - Pemohon ke loket Front Office.
- Mengisi Formulir Permohonan.
- Menyerahkan Kartu Keluarga ke petugas perekaman (bagi eKTP pemula).
- Melakukan perekaman BIOMETRIK (bagi eKTP pemula).
- Menunggu hasil perekaman Menerima eKTP yang sudah selesai (bagi eKTP pemula).
- Melengkapi persayaratan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
- Menyerahkan persayaratan sesuai dengan permohonan yang diajukan ke petugas cetak eKTP.
- Menerima eKTP yang sudah selesai.
 
    
      Jangka Waktu Pelayanan
      ▶
    
    15-25 Menit
      Biaya/Tarif
      ▶
    
    Gratis/Tidak dipungut biaya
      Produk Layanan
      ▶
    
    eKTP
      Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
      ▶
    
    - WA : 0838-5490-3131
- Instagram : dukcapil_tanahbumbu
- Email : disdukpencapil.tanahbumbukab@gmail.com
- Kotak Saran
- Ruang Konsultasi

 
  
 

