Persyaratan Pelayanan
▶
Penerbitan KIA Baru / Masa Berlaku Habis
▶
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Akta Lahir Anak
- Pas Foto Anak
Perubahan Elemen KIA (Nama Lengkap, Tempat/Tanggal/Tahun Lahir, Jenis Kelamin, Nomor Kartu Keluarga, Nama Kepala Keluarga, Nomor Akta Kelahiran, Agama, Alamat)
▶
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Akta Lahir Anak
Cetak Ulang KIA karena Hilang / Terbakar / Hanyut / Rusak
▶
- Surat Keterangan dari Desa (untuk yang hilang/terbakar/hanyut)
- KIA lama/sebelumnya (jika rusak)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
▶
- Pemohon datang ke loket Front Office.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melengkapi persyaratan sesuai jenis permohonan.
- Menyerahkan berkas ke petugas cetak KIA.
- Menerima KIA yang sudah selesai dicetak.

Jangka Waktu Pelayanan
▶
15-25 Menit
Biaya/Tarif
▶
Gratis/Tidak dipungut biaya
Produk Layanan
▶
KIA
Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
▶
- WA : 0838-5490-3131
- Instagram : dukcapil_tanahbumbu
- Email : disdukpencapil.tanahbumbukab@gmail.com
- Kotak Saran
- Ruang Konsultasi