Persyaratan Pelayanan
      ▶
    
    
    Penerbitan KIA Baru / Masa Berlaku Habis
    ▶
  
  - Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Akta Lahir Anak
- Pas Foto Anak
    Perubahan Elemen KIA (Nama Lengkap, Tempat/Tanggal/Tahun Lahir, Jenis Kelamin, Nomor Kartu Keluarga, Nama Kepala Keluarga, Nomor Akta Kelahiran, Agama, Alamat)
    ▶
  
  - Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Akta Lahir Anak
    Cetak Ulang KIA karena Hilang / Terbakar / Hanyut / Rusak
    ▶
  
  - Surat Keterangan dari Desa (untuk yang hilang/terbakar/hanyut)
- KIA lama/sebelumnya (jika rusak)
      Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
      ▶
    
    - Pemohon datang ke loket Front Office.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melengkapi persyaratan sesuai jenis permohonan.
- Menyerahkan berkas ke petugas cetak KIA.
- Menerima KIA yang sudah selesai dicetak.
 
    
      Jangka Waktu Pelayanan
      ▶
    
    15-25 Menit
      Biaya/Tarif
      ▶
    
    Gratis/Tidak dipungut biaya
      Produk Layanan
      ▶
    
    KIA
      Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
      ▶
    
    - WA : 0838-5490-3131
- Instagram : dukcapil_tanahbumbu
- Email : disdukpencapil.tanahbumbukab@gmail.com
- Kotak Saran
- Ruang Konsultasi

 
  
 

