SPP KIA

Informasi Pelayanan
Persyaratan Pelayanan
Penerbitan KIA Baru / Masa Berlaku Habis
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • Akta Lahir Anak
  • Pas Foto Anak
Perubahan Elemen KIA (Nama Lengkap, Tempat/Tanggal/Tahun Lahir, Jenis Kelamin, Nomor Kartu Keluarga, Nama Kepala Keluarga, Nomor Akta Kelahiran, Agama, Alamat)
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • Akta Lahir Anak
Cetak Ulang KIA karena Hilang / Terbakar / Hanyut / Rusak
  • Surat Keterangan dari Desa (untuk yang hilang/terbakar/hanyut)
  • KIA lama/sebelumnya (jika rusak)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
  • Pemohon datang ke loket Front Office.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melengkapi persyaratan sesuai jenis permohonan.
  • Menyerahkan berkas ke petugas cetak KIA.
  • Menerima KIA yang sudah selesai dicetak.
Penerbitan KK
Jangka Waktu Pelayanan

15-25 Menit

Biaya/Tarif

Gratis/Tidak dipungut biaya

Produk Layanan

KIA

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
  • WA : 0838-5490-3131
  • Instagram : dukcapil_tanahbumbu
  • Email : disdukpencapil.tanahbumbukab@gmail.com
  • Kotak Saran
  • Ruang Konsultasi