Persyaratan Pelayanan
▶
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
▶
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- eKTP
- Surat Pernyataan Persetujuan Pindah Domisili suami/istri (jika pindah hanya salah satunya)
Penerbitan Kartu Keluarga Pendatang/SKDWNI
▶
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
▶
- Pemohon datang ke loket Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Mengisi formulir permohonan
- Melengkapi persyaratan sesuai jenis permohonan
- Menyerahkan berkas kepada petugas layanan
- Menunggu panggilan petugas untuk proses validasi dokumen sebelum diterbitkan
- Petugas memproses dan menerbitkan dokumen
- Pemohon menerima dokumen yang sudah selesai

Jangka Waktu Pelayanan
▶
10-15 Menit
Biaya/Tarif
▶
Gratis/Tidak dipungut biaya
Produk Layanan
▶
Dokumen Pindah/Datang
Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
▶
- WA : 0838-5490-3131
- Instagram : dukcapil_tanahbumbu
- Email : disdukpencapil.tanahbumbukab@gmail.com
- Kotak Saran
- Ruang Konsultasi