Persyaratan Pelayanan
      ▶
    
    
    Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
    ▶
  
  - Kartu Keluarga (KK) terbaru
- eKTP
- Surat Pernyataan Persetujuan Pindah Domisili suami/istri (jika pindah hanya salah satunya)
    Penerbitan Kartu Keluarga Pendatang/SKDWNI
    ▶
  
  - Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal
      Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
      ▶
    
    - Pemohon datang ke loket Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Mengisi formulir permohonan
- Melengkapi persyaratan sesuai jenis permohonan
- Menyerahkan berkas kepada petugas layanan
- Menunggu panggilan petugas untuk proses validasi dokumen sebelum diterbitkan
- Petugas memproses dan menerbitkan dokumen
- Pemohon menerima dokumen yang sudah selesai
 
    
      Jangka Waktu Pelayanan
      ▶
    
    10-15 Menit
      Biaya/Tarif
      ▶
    
    Gratis/Tidak dipungut biaya
      Produk Layanan
      ▶
    
    Dokumen Pindah/Datang
      Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
      ▶
    
    - WA : 0838-5490-3131
- Instagram : dukcapil_tanahbumbu
- Email : disdukpencapil.tanahbumbukab@gmail.com
- Kotak Saran
- Ruang Konsultasi

 
  
 

