SPP PINDAH/DATANG

Informasi Pelayanan
Persyaratan Pelayanan
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • eKTP
  • Surat Pernyataan Persetujuan Pindah Domisili suami/istri (jika pindah hanya salah satunya)
Penerbitan Kartu Keluarga Pendatang/SKDWNI
  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
  • Pemohon datang ke loket Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Mengisi formulir permohonan
  • Melengkapi persyaratan sesuai jenis permohonan
  • Menyerahkan berkas kepada petugas layanan
  • Menunggu panggilan petugas untuk proses validasi dokumen sebelum diterbitkan
  • Petugas memproses dan menerbitkan dokumen
  • Pemohon menerima dokumen yang sudah selesai
Penerbitan KK
Jangka Waktu Pelayanan

10-15 Menit

Biaya/Tarif

Gratis/Tidak dipungut biaya

Produk Layanan

Dokumen Pindah/Datang

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
  • WA : 0838-5490-3131
  • Instagram : dukcapil_tanahbumbu
  • Email : disdukpencapil.tanahbumbukab@gmail.com
  • Kotak Saran
  • Ruang Konsultasi