
Batulicin - Sesuai Surat edaran dari kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Nomor : 470.13/11176/SJ Tanggal 13 Desember 2018, tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, terkait hal tersebut UPT. DUKCAPIL SATUI Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pemusnahan terhadap KTP-el yang sudah tidak valid atau rusak.
