Rekapitulasi Konsultasi dan Pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2023

NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA DALAM PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN ANTARA DINAS DUKPENCAPIL DENGAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD) KABUPATEN TANAH BUMBU

BATULICIN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyatakan nota kesepahaman bersama dalam bidang pemanfaatan data, pada hari rabu tanggal 23 Oktober 2019 bertempat di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Rapat koordinasi ini terkait tentang Pemanfaatan data berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Dokumen Kependudukan yaitu berisi :

  • Penjelasan tentang regulasi Pemanfaatan Data  (perlunya pengaturan tentang kepastian dan perlindungan hukum bagi Warga Negara dan Penduduk untuk memperoleh hak publidan hak sipil di bidang Administrasi Kependudukan. Sebagai penjabaran dari Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, saat ini telah diterbitkan 4 (empatUndang-Undang, yaitu: Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006, UU No 23 Th 2006, UU No 52 Th 2009, UU No 24 Th 2013. Ke empat Undang-Undang tersebut secara spesifik melalui rumusan masingmasing normanyamemberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk, dan juga memberikan sumbangan yang signifikan dalam pengumpulan, pengolahandan pemanfaatan data kependudukan.)
  • Penyamaan persepsi dan pembagian kewenangan dengan OPD, sebagai penyedia jaringan komunikasi data (jaringan komunikasi data) dan OPD pengguna.
  • Pada implementasi jangka pendek pemanfaatan data masih pada OPD yang sarana dan sumber daya manusianya benar benar siap, misalnya Dinas PPRD, Dinas PMPTSP, dan Rumah Sakit.

Dalam hal fasilitasi jaringan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersedia memfasilitasi OPD tentang jaringan sesuai dengan anggaran yang sudah disiapkan.
Untuk progres jangka menengah dan jangka panjang, semua OPD baik teknis maupun pelayanan publik sudah memanfaatkan data base kependudukan untuk pelayanannya.
(piak/kppd)


Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.