

Dengan Kartu Identitas Anak ( KIA), anak-anak bisa mendapatkan pelayanan publik secara mandiri. Selain itu, identitas anak jadi legal dan tercatat di Dukpencapil. Bentuknya yang berupa kartu juga mempermudah anak untuk mengurus adiministrasi kependudukan. Sebab, seluruh data anak sudah ada dalam e-KTP.
Dikutip dari laman Kemendagri, Secara umum dan menyeluruh bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan yakni fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli orang tua/wali; dan KTP asli kedua orangtuanya/wali
Dikutip dari laman Kemendagri, Secara umum dan menyeluruh bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan yakni fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli orang tua/wali; dan KTP asli kedua orangtuanya/wali
Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan adalah fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli orangtua/wali; KTP asli kedua orangtuanya/wali; Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

(PIAK/KPPD)