BATULICIN - Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974). Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam dengan diterbitkan berupa dokumen yang namanya Akta Perkawinan atau biasa disebut juga dengan Akta Nikah. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Pencatatan perkawinan yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisili. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.
Sama halnya dengan kelahiran, sebuah pernikahan merupakan hal yang harus dilegalkan secara negara agar pasangan suami istri memiliki perlindungan dan pengakuan tentang status pernikahan, hak dan kewajiban, serta anak-anak yang akan dilahirkan kelak.
Salah satu dokumen penting yang perlu dimiliki oleh pasangan suami istri yang telah sah menikah secara agama dan negara adalah akta nikah.
Dalam akta nikah dijelaskan tentang telah terjadinya perkawinan antara suami dan istri dan hal tersebut diakui oleh negara setelah sah secara agama.
Persyarata Pengurusan Pelayanan Pencatatan Perkawinan, :
a. Surat Keterangan dari Lurah sesuai domisili yang bersangkutan.
b. Surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan bagi yang terlambat pelaporannya lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya perkawinan.
c. KK dan KTP suami dan istri.
d. Foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 cm
e. Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri.
f. Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin.
g. Pencatatan perkawinan yang tidak memiliki bukti perkawinan dikarenakan perkawinan adat maka pembuktian perkawinannya harus melalui proses Penetapan Pengadilan Negeri.
h. Dua orang saksi yang memenuhi syarat.
(PIAK/KPPD)
Sama halnya dengan akta kelahiran, akta nikah diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan sipil.